Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti berupa senjata tajam dan narkoba serta barang bukti lain dari kasus tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti 48 bilah senjata tajam yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juni ini,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Selasa (11/7/2023).
Dia menjelaskan, barang bukti berupa pedang, celurit, pisau, golok, parang, samurai hingga pisau belati dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
“Sajam ini digunakan terkait aksi tawuran dan begal yang kasusnya meningkat,” tuturnya.
Menurutnya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta aksi tawuran jalanan kerap melibatkan pelajar demi membuat konten di media sosial.
Kejari Kabupaten Bekasi juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 234,25 gram; 7,6 kilogram ganja; 48 butir ekstasi; 3.830 butir tramadol; 5.289 hexymer dan 50 butir trihexyphenidyl. (tim media)