Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Selasa (9/7).
Pemusnahan itu merupakan hasil dari 96 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus periode Januari-Juni 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berlandaskan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti mengatakan, terdapat enam jenis barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu dengan 37 perkara, ganja 11 perkara, senjata tajam 13 perkara, obat-obatan terlarang 20 perkara, telepon seluler 15 perkara, dan rokok tanpa cukai 1 perkara.
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang penetapan hakim dan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ucap Dwi.
Menurutnya, dalam pengawalan tindak pidana umum dan khusus ini, pihaknya tak hanya melaksanakan eksekusi badan, melainkan juga eksekusi barang bukti. Tujuannya agar tidak timbul penyalahgunaan benda sitaan atau barang bukti serta menghindari pandangan negatif dari masyarakat.
“Untuk menyelesaikan tindak pidana secara tuntas dan optimal yang dilakukan dengan metode pemusnahan. Dan juga guna mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah di inkrah oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Ini dimaksudkan untuk menghindari pandangan dari masyarakat di kemanakan barang bukti yg ada di kejaksaan ini,” tandas Dwi (Tim Media)