Warga yang ingin mudik dan meninggalkan kendaraannya dapat dititipkan di kantor polsek dan koramil terdekat. Hal itu dilakukan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor saat libur lebaran 2024 mendatang. Tidak ada pungutan biaya bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di kantor petugas itu.
Penitipan Kendaraan Gratis Mudik Lebaran 2024
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa penitipan kendaraan sepeda motor maupun mobil ini merupakan instruksi dari Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu dalam agenda Operasi Ketupat Jaya 2024.
“Kantor polres, seluruh polsek, kodim, dan koramil jadi lokasi penitipan kendaraan bermotor sesuai perintah Panglima Kodam Jaya dan Kapolda,” ujar Twedi.
Menurutnya, apabila masyarakat ingin menitipkan kendaraan dapat menunjukan surat-surat kendaraan yakni STNK. Nantinya, surat kendaraan itu akan dijadikan syarat pengambilan kendaraan.
“Motor dan surat-surat harus ditunjukan saat menitipkan kendaraannya. Sehingga nanti tidak ada masalah ketika warga akan mengambil kendaraannya usai libur lebaran,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa kendaraan yang dititipkan di kantor polsek, kodim dan koramil itu akan dijaga selama 24 jam dan selalu dalam pengawasan. Sehingga warga Kabupaten Bekasi yang mudik dapat merasa tenang saat berada di kampung halamannya. (Tim Media)