Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah menerapkan sertipikat elektronik mulai Juni 2024. Dari 1,4 juta sertipikat yang terdaftar di Kabupaten Bekasi, sebanyak 120.000 di antaranya telah bersertipikat elektronik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut positif peluncuran sertipikat elektronik yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Senin (3/6/2024). Kabupaten Bekasi menjadi salah satu dari 104 kabupaten/kota yang siap bertransformasi menerapkan sertipikat tanah elektronik.
“Ini menjadi kebanggaan bersama. Mudah-mudahan peluncuran ini menjadikan administrasi pertanahan di Kabupaten Bekasi semakin modern,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Selain itu, sertipikat elektronik ini juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yakni melindungi dokumen pertanahan dari bencana kebakaran, banjir, pencurian, hingga pemalsuan dokumen tanah karena “database” sudah tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, saat ini masyarakat dapat men-download aplikasi dan scan barcode. “Masyarakat yang hendak membeli tanah, dapat mengecek sertipikatnya apakah asli atau palsu melalui aplikasi. Jadi, semakin mudah,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, mengungkapkan masyarakat tak perlu khawatir dengan peralihan sertipikat elektronik ini. Secara substansi, sertipikat analog (buku) dengan sertipikat elektronik tidaklah berbeda.
“Untuk menerbitkan sertipikat elektronik dibutuhkan pemutakhiran data dan validasi ulang data,” kata Darman.
Dia mengajak masyarakat yang masih memegang sertipikat analog untuk mengganti menjadi sertipikat elektronik.
“Mengalihkan dari sertipikat analog menjadi (elektronik) satu lembar itu, gratis,” ungkapnya.
Dia menjamin, apabila berkasnya sudah rapi, hanya sekitar 30 menit sudah bisa menjadi sertipikat elektronik. “Tetapi, kalau ada perbedaan antara data di BPN dengan yang dipegang masyarakat, tentu ada perbaikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (tim media)