Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Deklarasikan Penerapan Digitalisasi Layanan Agraria

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah mendeklarasikan penerapan digitalisasi layanan agraria sejak 2 Desember 2024. Kantor Pertanahan ini menjadi yang pertama membuka layanan peralihan hak secara elektronik di Pulau Jawa.

“Kami secara resmi telah membuka layanan peralihan hak elektronik,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia HS.

Dia menjelaskan, dengan menerapkan sistem peralihan hak secara elektronik, diharapkan dapat memberikan kemudahan, transparansi dan kecepatan dalam proses administrasi pertanahan seperti jual beli tanah, hibah, atau warisan. Inovasi ini, memanfaatkan kemajuan teknologi digital.

Dengan begitu, semua data dan dokumen dapat diajukan secara “online” melalui platform yang terintegrasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Saat ini, pelayanan hanya dikhususkan bagi para PPAT di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Ke depan, kami implementasikan untuk masyarakat umum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah menghadirkan layanan pembuatan sertipikat tanah elektronik pada awal Juni 2024 lalu. (tim media)