Pada pelaksanaan Pilkada November 2024 di Kabupaten Bekasi Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara di 4.090 lokasi.
TPS Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi ini tersebar di 187 desa dan kelurahan di 23 kecamatan. Ini hasil rapat pleno dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Bekasi.
Penjelasan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, Selasa (11/6/2024).
Dijelaskan Ali, di tiap TPS, jumlah peimilih maksimal 600 orang dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Aturan itu sesuai Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024.
Di Kabupaten Bekasi, Daftar Penduduk Potensial Pemilih sesuai data di Kantor Didukcapil, sebanyak 2.258.378 pemilih. (tim media).