Guna mempercepat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan Pajak Penghasilan orang pribadi atau pejabat negara, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi, menggelar pembukaan pelayanan loket untuk para Aparatur Sipil Negara atau kepala perangkat daerah dalam hal pelaporan SPT tahunan, Kamis (4/3/2022).
Terkait hal itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa kepentingan membayar pajak dan mengenai pelaporan wajib pajak karena saat ini begitu mudah prosesnya. Dalam mempermudah pembayaran pajak, akan digelar di area bazaar UMKM lantai dasar Gedung Biru Pemerintah Kota Bekasi pada 7-18 Maret 2022.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kota Bekasi masih rendah. Maka, KPP Pratama Bekasi Barat menggelar jemput bola. Pelayanan akan berada di Kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk ASN dan berada di masing-masing Kecamatan untuk wajib pajak lainnya. (tim media)