Jaga Kondusivitas, KBM Melalui PJJ Siswa TK Sampai SMP

Menyikapi situasi kondisi yang berkembang pada penyampaian aspirasi diakhiri demonstrasi beberapa hari di Jakarta sekitarnya dan berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar.

Pemberhentian KBM itu disiasati dengan pembelajaran jarak jauh mulai tanggal 1 sampai 3 September 2025. Bagi semua siswa wajib belajar melalui PJJ atau secara daring.

Pemberhentian KBM itu dikuatkan melalui surat edaran Dinas Pendidikan setempat Nomor : 300/8683/Sekre/VIII/2025.

Kebijakan ini diberlakukan pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Bekasi.

Dalam surat edaran tanggal 31 Agustus 2025, disebut kebijakan dibuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas.

Kebijakan penghentian KMB ini, juga terkait pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah bagi siswa kelas 1 dan kelas 5 ditunda sementara waktu. (tim media)