Ini Jadwal Libur dan Masuk Sekolah Selama Ramadan di Kabupaten Bekasi

Ini Jadwal Libur dan Masuk Sekolah Selama Ramadan di Kabupaten Bekasi

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/047/1/2025 terkait pembelajaran saat Ramadan tahun 1.446 Hijriah. SE itu merupakan arahan dari Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 400.1/320/SJ yang ditujukan untuk seluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, PKBM, SD dan SMP, baik negeri atau swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman mengatakan, berdasarkan surat edaran Jadwal Libur dan Masuk Sekolah Selama Ramadan itu, pada tanggal 27 hingga 28 Februari dan 3 hingga 5 Maret 2025 kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di rumah, tempat ibadah atau di tempat yang disarankan oleh sekolah. Kegiatan belajar di sekolah akan dilanjutkan pada 6 hingga 25 Maret 2025.

“Khusus bagi siswa muslim, dihimbau untuk mengikuti pesantren Ramadan, tadarus Al-Quran, kajian ke-Islam-an dan kegiatan religius lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak. Kemudian bagi siswa nonmuslim dapat mengikuti pembelajaran bimbingan rohani sesuai agamanya,” kata Imam.

Surat edaran itu juga mengatur libur hari raya Idulfitri ditetapkan pada 26 hingga 28 Maret, lalu 2 hingga 4 April dan 7 hingga 8 April. Selama libur hari raya Idulfitri, para pelajar diimbau untuk memanfaatkan waktunya bersama keluarga dan masyarakat saling bersilaturahmi pererat persaudaraan.

“Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dilaksanakan 9 April 2025. Untuk para orang tua juga kami imbau untuk berperan mendampingi anak-anak mereka ketika menjalankan ibadah selama bulan Ramadan,” tutup Imam. (Tim Media)