Honor RT di Kabupaten Bekasi Rp 1,1 Juta Tiap Bulan

Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi dipastikan menaikkan honor pengurus Rukun Tetangga Rp 100.000 tiap bulan. Pernyataan itu disampaikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kemarin.

Jika tahun 2025 honor RT sebesar Rp 1 juta, tahun mendatang perangkat terendah di lingkungan pemerintahan ini, akan beroleh honor atau gaji Rp 1 juta per bulan. Ini berita menggembirakan buat para pengurus RT.

Data tahun 2023, jumlah RT di Kabupaten Bekasi tercatat 7.766 RT dari jumlah penduduk sekitar 3,2 juta jiwa.

Tahun 2025, tercatat jumlah penduduk kabupaten terbesar kawasan industri se-Asia Tenggara ini sebanyak 3.434.768 jiwa. Belum ditemukan berapa jumlah pasti RT. Tapi, saat ini diperkirakan sekitar 7.800 hingga 8.000 RT.

Jumlah RT di Kabupaten Bekasi tidak dapat ditentukan secara pasti karena data ini sering berubah dan tidak tersedia secara publik, namun dapat diperkirakan berdasarkan jumlah desa dan kelurahan, Kabupaten Bekasi memiliki 23 kecamatan, 180 desa, dan 7 kelurahan. 
 
Pembentukan RT didasarkan pada jumlah penduduk per RT yang maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa dan 50 KK untuk kelurahan. 

Jadi, setidaknya, Pemkab Bekasi tahun 2026 akan menggelontorkan dana untuk RT sebesar Rp 8,5 miliar. Sedang jumlah APBD tahun 2026 yang sudah ditetapkan DPRD dan Bupati Rp 7,579 triliun.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyebutkan kenaikan honor sebesar Rp 100.000 mulai Januari 2026.

“Anggaran RT naik Rp 100.000. Awalnya Rp 1 juta jadi Rp 1,1 juta. Sekarang pelan-pelan yang penting kan naik,” katanya.

Kenaikan ini berdasarkan kajian dan perhitungan kondisi keuangan daerah. Karena selain menaikkan honor RT, pihaknya juga harus membagi anggaran untuk lembaga kemasyarakatan lainnya. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mensejahterakan masyarakat. (tim media)