Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerapkan kebijakan baru. Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tak lagi bisa membeli gas elpiji tabung 3 kg di warung-warung pengecer atau warung kelontong.
Gas elpiji bersubsidi ini, hanya dijual melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Kendati demikian, para pengecer dapat menjual kembali gas elpiji 3 kg setelah melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission untuk mendapat Nomor Induk Berusaha.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pembelian gas melon bersubsidi ini mensyaratkan dengan membawa KTP saat datang ke pangkalan.
“Pembelian elpiji di pangkalan dengan membawa KTP atau NIK akan dicatat secara digital,” kata Heppy Wulansari kepada wartawan, kemarin.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk membeli gas elpiji ke pangkalan resmi. Keuntungannya, masyarakat mendapatkan harga sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. “Harga lebih murah dibandingkan membeli di pengecer,” imbuhnya. (tim media)