Efisiensi APBD 2025, Perjalanan Dinas dan Belanja Hotel Dikurangi

Satuan Kerja Perangkat Daerah diimbau untuk mengurangi kegiatan nonmandatori seperti perjalanan dinas dan kegiatan-kegiatan belanja hotel. Imbauan itu diserukan guna efisiensi anggaran instruksi dari pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2025. Dalam Perpres tersebut, pemerintah daerah diminta untuk melakukan upaya penyesuaian dan evaluasi APBD tahun 2025.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengungkapkan, saat ini Bappeda Kabupaten Bekasi tengah melakukan pemetaan terhadap program-program yang terdampak efisiensi.

“Kami akan mengevaluasi realisasi APBD 2025 triwulan pertama. Kemudian kami juga akan melakukan percepatan perubahan anggaran sesuai Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Jaoharul.

Jaoharul memastikan efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi dan mengganggu berbagai pelayanan yang telah berjalan. Masyarakat juga diimbau agar tidak khawatir dengan efisiensi APBD tahun 2025.

“Pelayanan terhadap masyarakat dipastikan tidak akan berkurang. Kami hanya mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak wajib dilakukan,” tutup Jaoharul. (Tim Media)