DPRD Kabupaten Bekasi bersama Penjabat Bupati Dani Ramdan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (11/6/2023) malam.
Selain Perda Koperasi dan UMKM turut disahkan Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dani mengatakan, disahkannya Perda Koperasi dan UMKM ini diharapkan mampu mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih luas. Sektor UMKM juga diyakini mampu menjadi solusi dalam membantu mengurangi angka pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi, selain dari sektor industri manufaktur.
Pemkab Bekasi menurutnya sudah menjalankan berbagai program untuk menumbuhkembangkan pelaku UMKM. Seperti bantuan permodalan, manajemen teknologi, dan kemitraan usaha. Dengan adanya Perda ini, pelaku UMKM akan terus bisa didukung dan ditingkatkan perkembangan usahanya.
(sumber: bekasikab)