DPRD Kabupaten Bekasi secara khusus memberikan apresiasi kepada Pemkab Bekasi yang telah mengalokasikan dana hibah kepada pesantren dalam APBD 2026. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Bekasi mendukung pengembangan pesantren dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan.
“Alokasi dana hibah ini menjadi bentuk nyata pemerintah terhadap pengembangan pesantren di Kabupaten Bekasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi Ombi Hari Wibowo, Selasa (11/11/2025).
Dia menjelaskan, para kyai maupun pemimpin pondok pesantren mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang telah memperjuangkan dana hibah kepada pesantren tahun depan.
“Dukungan tersebut sangat berarti bagi pemberdayaan para santri serta peningkatan kualitas pendidikan keagamaan,” tuturnya.
Telah lama, Kabupaten Bekasi memiliki aturan khusus terkait penyelenggaraan pesantren yakni Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yakni pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama.
Selanjutnya, DPRD mendorong Pemkab Bekasi segera menyusun Peraturan Bupati agar implementasinya tepat sasaran dan berjalan secara efektif. (tim media)


