Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi telah meluncurkan percepatan program penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Tujuannya, agar masyarakat berpenghasilan rendah segera memiliki rumah yang nyaman, aman, dan layak sesuai regulasi yang memiliki kepastian hukum tanpa birokrasi yang sulit.
Plt Kepala DPMPTSP Djuanda Rahmat mengatakan, program ini merupakan inovasi pemerintah daerah dalam percepatan pelayanan publik. Pemerintah daerah menjamin masyarakat juga akan lebih mudah mengakses berbagai fasilitas program pemerintah, selain hunian.
“Dengan program ini, masyarakat diharapkan bisa mendapat hunian layak dan legal, juga tidak ada masalah hukum di masa mendatang,” ucap Djuanda.
Layanan PGB MBR ini adalah kolaborasi antara DPMPTSP dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Selama ini, menurut Djuanda, masyarakat berpenghasilan rendah, kerap kesulitan dalam mengurus perizinan bangunan. Pada uji coba pelayanan PGB MGR, kemarin, proses durasi layanan hanya memerlukan 28 menit dari standar operasional prosedur yang ditentukan, yakni 115 menit.
“Ini hasil kolaborasi yang apik dan bukti nyata bahwa sinergi yang baik antar instansi akan berdampak positif untuk masyarakat,” tutupnya. (Tim Media)