DPA APBD 2025 Kabupaten Bekasi Diserahkan ke OPD untuk Dilaksanakan

Guna mempercepat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025, pemerintah setempat melakukan verifikasi terkait anggaran, kemarin.

Saat itu juga dilaksanakan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) APBD 2025 oleh Pj Bupati Dedy Supriyadi. Hadir para kepala perangkat daerah dan Camat se-Kabupaten Bekasi. 

Kepada para kepala OPD dan Camat  selaku pengguna anggaran, Dedy mengimbau agar  mengelola secara baik dan memprioritaskan program yang disusun bagi kesejahteraan masyarakat. 

Dedy menyebut, DPA-SKPD merupakan dokumen yang digunakan dasar pelaksanaan anggaran, karena telah disepakati bersama DPRD.

Adapun besaran DPA-SKPD tahun 2025 yakni,  pendapatan daerah Rp 7,63 triliun, belanja daerah Rp 8,47 triliun, dan pembiayaan daerah Rp 843,87 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah  Hudaya menjelaskan, DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan optimal, tepat waktu sesuai ketentuan. (tim  media)