Disnaker Perbolehkan Perusahaan Beroperasi Setengah Hari Saat Pemungutan Suara

Disnaker Perbolehkan Perusahaan Beroperasi Setengah Hari Saat Pemungutan Suara

Pada Rabu (27/11), berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi akan menggunakan hak pilihnya pada proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi dan Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Barat. Salah satunya para pekerja pabrik, diketahui Kabupaten Bekasi merupakan wilayah dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan, saat ini telah banyak perusahaan yang menanyakan terkait libur atau tidaknya pada Rabu (27/11) saat proses pemungutan suara pemilu serentak 2024 ini. Namun mengacu Pasal 167 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemungutan suara serentak dilakukan pada hari libur atau diliburkan secara nasional.

“Jika mengacu undang-undang Pemilu dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Tapi harus ada aturan mengikat. Kita sedang menunggu aturan itu,” ucap Nur Hidayah.

Saat ini, lanjut Nur, terdapat beberapa perusahaan yang telah menanyakan regulasi penetapan hari libur nasional itu. Karena terdapat beberapa permintaan dari para karyawannya untuk tetap masuk bekerja usai melakukan pemungutan suara.

“Banyak yang tanya boleh gak kalau masuk jam 12 siang, kardna pencoblosan itu biasanya sampai jam 12. Ya boleh nanti itu dibicarakan, jangan sampai jadi permasalahan,” ucap Nurhidayah.

Nur mengimbau agar para pelaku usaha atau perusahaan dapat menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomot 1 tahun 2024 sebagai landasan pemberian libur para pekerja. Namun jika berkaca dari Pemilu pada 14 Februari lalu, menurutnya terdapat beberapa perusahaan tetap beroperasi setelah jam pemungutan suara. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan izin kepada karyawannya yang menjadi petugas Tempat Pemungutan Suara.

“Kalau jadi petugas, mulai dari KPPS atau lainnya perusahaan harus menerbitkan izin. Sekarang ada pegawai atau karyawan menjadi petugas pemilihan dan sudah mulai diproses,” terangnya.

Nur meminta para pelaku usaha atau perusahaan agar segera mendata para pekerjanya. Yakni sebagai upaya persiapan jika perusahaan tetap melakukan produksi di saat hari pemungutan suara.

“Kami sudah bilang mulai sekarang didata. Bisa masuk jam 12 siang. Lalu bagi pekerja yang punya pengantar berkas Model A untuk pindah TPS supaya mereka persiapan dari sekarang. Yang penting perusahaan dan para pekerjanya mengerti bahwa mereka sudah diberikan kesempatan sampai jam 12,” tutup Nur. (Tim Media).