Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mendata baru 20 perusahaan di Kabupaten Bekasi merekrut tenaga kerja disabilitas. Perusahaan itu sebagian besar bergerak pada bidang manufaktur.
Perekrutan tenaga kerja disabilitas ini merupakan implementasi dari pasal 53 Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di mana dalam pasal itu, pemerintah pusat maupun daerah baik Badan Usaha Milik Negara hingga Badan Usaha Milik Daerah diwajibkan untuk memperkerjakan tenaga kerja disabilitas sebanyak 2 persen dari jumlah karyawanya.
“Yang sudah melaporkan dan sudah berjalan bekerja cukup lama sebanyak 20 perusahaan dari puluhan ribu perusahaan di Kabupaten Bekasi,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Nur Hidayah.
Selama satu tahun belakangan, pihaknya bersama Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia terus menggencarkan sosialisasi undang-undang ini. Tujuannya agar para kaum disabilitas di Kabupaten Bekasi mendapatkan peluang dan hak yang sama untuk bekerja. Ke depan, untuk optimalisasi perekrutan tenaga kerja disabilitas, pihaknya akan membuat pelatihan kerja.
“Mencari tenaga kerja disabilitas yang tersedia itu tidak mudah. Namun kami sudah bantu untuk pertemukan melalui lembaga yang melakukan pendidikan pelatihan khusus disabilitas. Tahun depan, kami akan membuat pelatihan untuk disabilitas,” tandasnya. (Tim Media)