Diskon 50% Tarif Listrik Berlaku Januari-Februari 2025

Pemberlakuan diskon tarif listrik hingga 50 persen sudah bisa dinikmati mulai Januari 2025. Diskon tarif listrik ini berlaku selama dua bulan yang dapat dinikmati konsumen rumah tangga pada beberapa golongan tertentu.

Kebijakan diskon 50 persen tarif listrik ini merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat usai diberlakukannya ketentuan PPn 12 persen per Januari 2025. Kebijakan diskon listrik ini tercantum dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara.

Konsumen yang bisa mengakses diskon ialah yang masuk golongan pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1350 VA, dan 2200 VA. Baik pelanggan pascabayar, maupun prabayar bisa sama-sama mengakses diskon 50 persen.

“Diskon tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit,” ucap Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Untuk pelanggan listrik prabayar, saat pembelian token listrik, cukup membeli setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi (kwh) yang sama. Sementara pelanggan listrik pascabayar secara otomatis mendapat potongan 50 persen saat membayar tagihan listrik penggunaan bulan Januari-Februari 2025.

Sumber : laman resmi PLN