Di Kabupaten Bekasi, masih saja ada pengusaha yang nakal yang membuang limbah tidak pada tempatnya. Akibatnya, mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan.
Hal itu mengacu pada temuan limbah medis berserakan di tempat pembuangan sampah liar Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Belum diketahui siapa yang membuang limbah tersebut. Tapi dugaan kuat, limbah tersebut berasal dari klinik sekitar.Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengancam mencabut izin klinik nakal yang membuang limbah sembarangan. Sebab, hal itu membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.
“Limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan,” tegas Asep, kemarin.
Atas temuan itu, Asep memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Jika ditemukan pelakunya, akan ditindak tegas sesuai aturan.
“Limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang sangat berbahaya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, limbah medis harus ditangani pihak eksternal yang memiliki izin,” tegas Asep yang juga seorang dokter.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Mansur menyebut, limbah medis itu diduga dari tiga klinik di sekitar Kampung Jarakosta, sesuai hasil inventarisir.
Penyelidikan sedang dilakukan bersama komando Bidang Penegakkan Hukum DLH. Dipastikan ada proses identifikasi dilakukan. Targetnya, satu bulan sudah diketahui untuk proses selanjutnya. (tim media)


