Dewas dan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Sepakati Evaluasi Kerja Sama Pihak Ketiga

Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi sepakat agar semua perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, terkait pengadaan air curah, dievaluasi.

Dalam sebuah kerja sama, intinya para pihak harus sama-sama menguntungkan. Itu prinsipnya dalam ikatan kerja sama, terutama dalam menjalankan bisnis perusahaan. Jika dalam prakteknya ternyata hal itu tidak sesuai kesepakatan, maka hal yang sangat wajar jika dilakukan evaluasi.

“Terlepas siapa para pendahulu direksi yang saat itu melakukan kerja sama, jangan menjadi halangan. Kita jangan melihat ke belakang, tapi lihat prospek ke depan apakah kerja sama itu masih menguntungkan,” kata Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Ani Gustini bersama Direktur Utama Reza Lutfi, di tengah rapat koordinasi yang dihadiri para dewas, direksi, dan para pemangku jabatan terkait, kemarin.

Rapat koordinasi itu dilakukan untuk mengevaluasi kinerja triwulan pertama tahun 2026 para kepala cabang, kepala cabang pembantu, dan kepala bagian Perumda Tirta Bhagasasi.

Sebagaimana diketahui, untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Bekasi, sebelumnya direksi perusahaan daerah milik Pemkab Bekasi ini, melakukan kerja sama dengan beberapa pihak, terkait penyediaan air bersih dalam bentuk air curah.

Kerja sama itu itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku, mengingat saat itu, penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk Perumda Tirta Bhagasasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah milik Pemkab Bekasi, sangat terbatas karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Maka, kerja sama dengan pihak badan usaha swasta pun dilakukan. Kerja sama itu sudah ada sejak tahun 2011. Antara lain dengan PT Moya Bekasi Jaya, Grenex, Waterindo, Mahameru Group, dan lainnya. (tim media)