Dampak pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 bagi sektor usaha di Kota Bekasi mengakibatkan banyak karyawan kehilangan pekerjaan. Demikian juga perusahaan, banyak yang tidak dapat melanjutkan operasional.
Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, banyak pekerja dirumahkan, diliburkan, bahkan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasannya karena sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti produksi.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan dalam upaya pemulihan dan menjaga iklim ekonomi agar tetap berjalan.
Kebijakan itu berupa terbitnya instruksi wali kota, surat edaran, bahkan peraturan daerah yang semuanya merupakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19, termasuk yang menyangkut ketenagakerjaan dan perusahaan.
Hingga akhir tahun 2020, jumlah pekerja yang dirumahkan 411 orang, diliburkan 923 orang, dan PHK sebanyak 1.601 orang. Pemerintah Kota Bekasi mengimbau agar perusahaan menerapkan mekanisme penyesuain upah pekerja berdasarkan kemampuan, jumlah produksi.
Guna menghindari gelombang PHK massal, Pemkot Bekasi mengimbau terlaksananya mekanisme perundingan dengan pekerja terkait upah, jam kerja, libur/dirumahkan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. (tim media)