Selama dua bulan, yakni Desember 2024 dan Januari 2025, Pemkab Bekasi telah menyegel sembilan tempat pembuangan akhir sampah ilegal. TPA ilegal ini tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Tambun Utara, Tambun Selatan, Babelan, Cibitung, Setu, dan Cikarang Utara.
“TPA ilegal yang ditutup mayoritas merupakan pembuangan sampah rumah tangga,” kata Ketua Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Nurdin, kepada wartawan, kemarin.
Dia mengatakan, penutupan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan TPA ilegal tersebut.
Meski begitu, kata Nurdin, pihaknya akan membina pengelola TPA ilegal agar dapat mengelola sampah dengan baik.
“Apabila pengelola TPA ilegal tidak kooperatif, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (tim media)