Jajaran Polrestro Metro Bekasi Kota melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah hukum Kota Bekasi.
Kebijakan ini, menyesuaikan arahan dari Polda Metro Jaya yang sudah melarang masyarakat melakukan kegiatan SOTR selama puasa. Pelarangan bertujuan untuk menjaga kekhidmatan umat Muslim dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan 1445 Hijriah.
“Kami menyesuaikan dengan arahan Polda Metro Jaya,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (12/3/2024).
Dia menambahkan, personel Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan patroli rutin menjaga kamtibmas selama Ramadan.
Terutama, di wilayah yang rawan terhadap gangguan kamtibmas seperti tawuran, pencurian kendaraan bermotor, dan sebagainya. Polres Metro Bekasi Kota telah memetakan daerah rawan tersebut misalnya di Kecamatan Bekasi Timur, Bantargebang, dan Bekasi Selatan. (tim media)