Sejumlah persyaratan yang ditemukan panitia seleksi calon Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi keharusan untuk dipenuhi mereka yang akan mendaftar.
Di antaranya calon wajib pernah menduduki jabatan berbeda di eselon dua dengan jabatan berbeda. Di setiap masa jabatan yang pernah diduduki, minimal dua tahun.
Persyaratan ini dirasa sangat menyulitkan dan otomatis menutup peluang sejumlah kepala organisasi perangkat daerah yang baru satu kali menjabat eselon dua setingkat jepala dinas dan kepala badan.
Hingga Senin 13 Oktober 2025, seleksi yang dilakukan terbuka masih sepi peminat. Belum ada yang mendaftar, sedangkan pendaftaran ditutup pada 17 Oktober 2025.
Penjelasan itu diakui Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Benny Yulianto Iskandar.
Dalam persyaratan, pemeriksaan kesehatan ditetapkan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi. Namun sumber dari rumah sakit milik Pemkab Bekasi itu menyebut, tiga pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi ada yang menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana dalam persyaratan yang ditentukan.
Sebelumnya diberitakan sebagaimana diungkapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, pada seleksi calon Sekda harus sesuai ketentuan yang berlaku. Pada proses seleksi, ia memastikan, menjunjung transparansi dan yang ikut mendaftar untuk diseleksi harus memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan. Kemudian, dalam seleksi, harus bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda Mohammad Mulyadi mengungkap, seleksi terbuka ini berlandaskan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2020 dan Permenpan TB nomor 15 tahun 2019 serta surat edaran Menpan RB nomor 10 tahun 2023. (tim media)


