Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, menyerahkan 3.058 Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan 3.058 PPPK Paruh Waktu ini melalui pertimbangan matang agar tidak membebani keuangan daerah. Mengingat, Pemkab Bekasi mengalami pemotongan sekitar Rp 600 miliar dari dana transfer ke daerah.
“Mudah-mudahan, kajian ini tidak salah melantik 3.000-an PPPK Paruh Waktu,” kata Ade Kunang, Senin (17/11/2025).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, tercatat jumlah aparatur pemerintahan mencapai 9.090 ASN; 3 calon ASN; 13.411 PPPK dan terbaru diangkatnya 3.058 PPPK Paruh Waktu. Total, aparatur pemerintahan Kabupaten Bekasi mencapai 25.562 pegawai.
Khususnya untuk anggaran PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Pemkab Bekasi mengalokasikan Rp 1 triliun setiap tahunnya.
Ade Kunang meminta kepada BKPSDM Kabupaten Bekasi agar tidak lagi menerima PPPK maupun PPPK Paruh Waktu mengingat keterbatasan anggaran daerah.
“Belanja pegawai kita sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu sudah 40 persen lebih. Dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bisa meningkat lagi,” imbuhnya. (tim media)


