Gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat terkait besaran tunjangan Anggota DPR RI dan DPRD di daerah, hingga kini masih ramai dibicarakan.
Terkait hal itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
“Apakah akan dievaluasi kami siap bagaimana aturan dari pemerintah pusat saja,” katanya.
Ade mengakui bahwa tuntutan masyarakat atas tunjangan dewan bahkan ASN, sudah disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Jika harus dikurangi apalagi sampai dihapus, kita siap saja. Bagaimana kaputusan dan arahan dari pusat,” ujarnya kemarin
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar tunjangan perumahan anggota DPRD dikaji ulang dan dievaluasi setelah mendengar suara masyarakat secara luas.
Ketua DPRD setempat Ade Sukron Hanas pun menegaskan, pihaknya siap berkoordinasi dengan eksekutif menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan pemuda yang sempat berdemo berkaitan tunjangan yang sangat membenani keuangan daerah.
Ada pun, besaran Tunjangan Penambahan Penghasilan ASN di Pemkab Bekasi golongan 3C Rp 5,3 juta, eselon IV Rp 16,4 juta, eselon IIIa Rp 30 juta, eselon II Rp 43 juta tiap bulannya.
Tunjangan perumahan anggota DPRD untuk ketua Rp 41,7 juta, wakil ketua Rp 40,2 juta, dan masing- masing anggota Rp 36,1 juta tiap bulannya.
Ketua DPRD tunjangan transportasi Rp 21,2 juta, wakil ketua dan anggota Rp 17,3 juta per bulan. (tim media)


