Harga pokok produksi (HPP) air bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, saat ini sebesar Rp 6.200 per meter kubik. Harga itu termasuk biaya produksi mulai dari pembelian air baku, bahan kimia, biaya listrik dan biaya-biaya lainnya.
Sementara itu harga jual air bersih sejak Desember 2014 hingga saat ini untuk kelas rumah tangga Rp 3.100 sampai Rp 5.000 per meter kubik. Artinya, biaya produksi dengan harga jual sudah tidak sebanding lagi.
Seiring hal tersebut, PDAM Tirta Bhagasasi akan melakukan rasionalisasi tarif. Rasionalisasi direncanakan mulai Oktober 2018.
Terkait hal itu, Ketua Tim Penyesuaian Tarif PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Joni Purwanto mengatakan, pemberlakuan tarif progresif diberlakukan dengan menambah blok tarif air.
“Jika semula hanya ada dua blok tarif, yakni harga untuk penggunaan air di bawah 10 meter kubik per bulan, dan harga untuk penggunaan di atas 10 meter kubik per bulan,” katanya.
Direncanakan nantinya akan ada tiga blok tarif, yakni harga penggunaan di bawah 10 meter kubik per bulan, harga penggunaan di atas 10 meter kubik hingga 20 meter kubik per bulan, dan harga penggunaan di atas 20 meter kubik per bulan.
“Makin tinggi penggunaan air, makin mahal harga yang harus dibayarkan pelanggan. Oleh karena itu, jika ingin mengerem tagihan rekening, maka penggunaan airnya pun harus dikontrol,” katanya.
Joni mengatakan, ada alasan yang membuat penggunaan air hingga 10 meter kubik per bulan masuk pada tarif bawah. Ini dikarenakan, berdasarkan perhitungan, jumlah pemakaian air yang wajar oleh sebuah keluarga beranggotakan enam orang ialah 10 meter kubik per bulan. Dengan asumsi air tersebut dipergunakan untuk mandi, memasak, mencuci, dan kebutuhan lainnya.
Namun pada kenyataannya rata-rata penggunaan air pelanggan kelompok rumah tangga ini berdasarkan data ada di kisaran 15 meter kubik per bulannya. Ini memperlihatkan ada penggunaan di atas keperluan normal atau pemborosan yang semestinya bisa direm, katanya.
Selain kelompok rumah tangga, penggunaan air di atas batas wajar juga kerap terjadi di kalangan pelanggan sosial, baik berupa sekolah, yayasan, juga rumah ibadah. Berdasarkan catatan, rata-rata penggunaan kelompok pelanggan sosial ini bisa mencapai 50 meter kubik per bulannya.
Namun saat ini, rencana rasionalisasi tarif masih dalam pembahasan ditingkat Direksi dan Dewan Pengawas untuk ditindaklanjuti kepada Bupati dan Wali Kota Bekasi sebagai pemilik PDAM Tirta Bhagasasi, tambah Kasubag Humas Ahmad Fauzi, Selasa (14/8/2018).
“Ditargetkan rasionalisasi tarif mulai pemakaian Oktober dan tagihan November 2018,” katanya.
Seiring dengan rasionalisasi tarif, PDAM mengimbau kepada para pelanggan untuk mulai menghemat penggunaan air. Dengan penghematan air, pelanggan dan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sama-sama akan merasakan manfaatnya, tambah Fauzi.
Bagi pelanggan, penghematan penggunaan tentu saja akan mempengaruhi jumlah tagihan rekening air yang harus dibayarkan. Sementara bagi PDAM, dengan semakin bijaknya pelanggan mempergunakan air, otomatis akan mempengaruhi distribusi bagi pelanggan air.
Kian hari, air baku dengan kualitas baik kian sulit diperoleh. Selain itu, dibeberapa Daerah, ketiadaan sumber air baku membuat pelanggan masih banyak yang belum mendapatkan pasokan air sesuai kebutuhannya. Karena itu, masyarakat khususnya pelanggan PDAM agar melakukan penghematan pemakaian air, ujarnya. (Jonder Sihotang)
Sumber : independensi