Berikut ini Hasil Putusan PTUN Bandung dengan Perkara Nomor:74/G/2024/PTUN.BDG

PTUN Bandung Memutuskan Tidak Dapat Menerima Gugatan Usep Rahman Salim

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang diketuai Dr. Kukuh Santiadi, SH. MH, memutuskan perkara nomor : 74/G/2024/PTUN.BDG, Rabu (23/10/2024).

Putusan disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-court) Rabu tanggal 23 Oktober 2024.

Sebagaimana diketahui, gugatan diajukan oleh penggugat terhadap Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tergugat, serta Tergugat II Intervensi, yakni Reza Lutfi sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi.

Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan tanggal 11 Juni 2024 atas Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024.

Kemudian, juga digugat Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal: 02/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang pengangkatan Reza Lutfi sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi untuk periode 2024-2028.

Perkara gugatan ini, telah berlangsung sejak 22 Juli 2024 hingga 23 Oktober 2024, di mana majelis hakim PTUN Bandung memutuskan tidak dapat menerima gugatan penggugat.

Adapun kuasa hukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam perkara ini adalah:

  1. Ulung Purnama, S.H, M.H
  2. Libet Astoyo, S.H
  3. Prio Budi Laksana, S.H

Dari Kantor Hukum “UP dan Partners”  yang berkantor di Jababeka Bekasi mewakili KPM Perumda Tirta Bhagasasi, dan Tergugat II Intervensi, membenarkan putusan PTUN Bandung tersebut. (tim media)