Pemerintah Kabupaten Bekasi kerap memberikan pengobatan gratis kepada korban tindak kriminal. Terbaru, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi memberikan pengobatan gratis kepada korban begal yang terjadi di “underpass” Cibitung, yang terseret sekitar 100 meter.
Selama tiga tahun terakhir, Pemkab Bekasi telah memberikan layanan pengobatan gratis kepada 37 kasus korban tindak kriminalitas.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan penghargaan tertinggi atas upaya Pemkab Bekasi memberikan akses layanan rehabilitasi medis kepada korban dan saksi tindak kejahatan.
LPSK menganugerahkan penghargaan kategori Garuda Pelindung kepada Pemkab Bekasi sebagai komitmen pemerintah daerah memberikan layanan rehabilitasi kesehatan.
“Komitmen kami, memastikan korban kejahatan mendapat pelayanan kesehatan yang baik,” ujar Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai menerima Penghargaan Garuda Pelindung di kantor LPSK Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Dia menjelaskan, pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan LPSK sejak tiga tahun lalu atau tepatnya tahun 2021. Sudah ada 37 kasus tindak kriminal yang korbannya mendapat pelayanan medis secara gratis dari Dinkes Kabupaten Bekasi.
Saat ini, Pemkab Bekasi menjadi satu-satunya daerah yang menerima penghargaan kategori Garuda Pelindung di tingkat kabupaten/kota. (tim media)