Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu petunjuk teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka.
“Kami menunggu petunjuk teknis dari Kementerian yang nanti dijabarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Sedangkan, Pemkab Bekasi untuk SD dan SMP, kita lihat teknisnya,” ujar Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Rabu (25/8/2021).
Dia mengatakan, secara aturan di masa PPKM level 3 pelaksanaan belajar tatap muka dapat dilakukan secara terbatas.
“Kalau kita mengacu pada aturan sebelumnya, itu sebenarnya bisa diterapkan. Tapi, kita menunggu dari Kementerian,” imbuhnya.(tim media)