Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri 1445 Hijriah. Penetapan itu mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Baznas Provinsi Jawa Barat bernomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 Hijriah /2024 Masehi.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Syamsul Bahri mengatakan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras pada Ramadan ini yakni 2,5 kilogram. Sedangkan apabila diuangkan sebesar Rp 45.000. Penetapan besaran zakat fitrah itu dilakukan usai musyawarah bersama Pemkab Bekasi, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi, dan Kementerian Agama.
“Kami telah sepakat menetapkan zakat fitrah Ramadan 1445 Hijriah sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter setara dengan uang Rp 45.000,” ujar Syamsul Bahri.
Menurutnya, nominal besaran zakat fitrah sebesar Rp 45.000 per jiwa ini diputuskan oleh Baznas RI sebelum terjadi kenaikan harga beras. Keputusan besaran zakat fitrah ini juga diikuti oleh wilayah lain seperti DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
“Keputusan Baznas dikeluarkan sebelum harga beras mengalami kenaikan. Kalau dihitung per liter masih dibawah Rp 13.000,” tandas Syamsul. (Tim Media)