Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB di Depok dan Bekasi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat kebijakan terkait masyarakat tak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, baik asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 3 Maret 2026 di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

“Warga yang selama ini bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (4/3/2026).

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional untuk mendapat kemudahan layanan administrasi kendaraan bermotor. Aplikasi ini memudahkan wajib pajak membayar secara daring tanpa harus mendatangi kantor Samsat. (tim media)