Bapenda Luncurkan Tax Survey untuk Mendata Pajak Daerah secara Digital

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi meluncurkan aplikasi Tax Survey yang dapat melakukan pendataan dan pemetaan pajak secara digital. Dengan aplikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data pajak yang dihimpun Bapenda Kabupaten Bekasi.

Saat bersamaan, Pemkab Bekasi melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

“Aplikasi Tax Survey dapat mengintegrasikan seluruh aktivitas perpajakan secara cepat dan efisien,” kata Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, saat “launching” Survey Tax di Holiday Inn Jababeka, Cikarang Selatan, Senin (4/11/2024).

Dia mengatakan, dengan penerapan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak di Kabupaten Bekasi.

Dedy didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Iwan Ridwan menambahkan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk menggerakkan roda pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Aplikasi Tax Survey diperuntukkan bagi surveyor yang melakukan pendataan dan melakukan digitalisasi objek pajak melalui pendekatan global positioning system secara real time. Jadi, tidak hanya pembayaran pajak saja yang menggunakan sistem digital, tetapi juga sistem pendataannya secara digital sehingga masyarakat dapat mengakses informasi terkait pajak tersebut. (tim media)