Bahagianya, 63 pasangan suami istri mengikuti sidang Isbat pernikahan saat Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi. Dengan mengikuti sidang Isbat, pernikahan para pasangan ini resmi tercatat di Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Bekasi.
“Melalui Isbat nikah ini, pasangan suami istri mendapat buku nikah dari Kemenag dan dokumen kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Carwinda, saat menyelenggarakan Isbat Nikah Terpadu di Balai Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025).
Dia menjelaskan, program Isbat Nikah Terpadu terselenggara berkat kolaborasi Pemkab Bekasi, Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi. Tujuannya, agar pasangan suami istri memiliki dokumen pernikahan resmi sehingga memudahkan pengurusan administrasi kependudukan.
Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja membuka kegiatan tersebut. Asep Atmaja bercerita, pasangan yang sudah memasuki usia senja seperti 50 tahun ke atas, yang dibutuhkan bukan lagi rayuan tetapi janji saling setia hingga akhir hayatnya. (tim media)


