Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker. Aturan kewajiban memakai masker itu dicabut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Pencabutan aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.
Latar belakang dicabutnya kewajiban tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali. Termasuk kekebalan masyarakat yang tinggi, relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat Indonesia tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan seiring telah dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Sumber : idn times