Permasalahan pengolahan sampah menjadi pekerjaan rumah yang tiada hentinya bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Setiap harinya, sebanyak 600-700 ton sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng.
Untuk itu, guna penanganan sampah berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menginstruksikan enam Unit Pelaksana Teknis persampahan bekerja secara intensif melakukan penindakan sampah liar di 24 kecamatan.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Donny Sirait mengatakan, berdasarkan asesmennya sebanyak 35 ribu meter persegi sampah liar tersebar di Kabupaten Bekasi. Sebagian besar, sampah tersebut dihasilkan oleh pedagang kaki lima.
“Ini menjadi tantangan kami untuk menciptakan lingkungan yang asri. Masyarakat juga harus paham bahwa ini berdampak ke lingkungan dan rawan gangguan kesehatan,” kata Donny.
Donny juga mengajak pemerintah desa/kelurahan hingga kecamatan untuk turut aktif dalam penanganan sampah yang dihasilkan oleh para pelaku usaha maupun sampah rumah tangga. Ia juga menekankan pentingnya peran Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di tingkat kecamatan untuk melakukan pembinaan Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi nomor 85 tahun 2024 pasal 21 a.
“Sinergi dan partisipasi masyarakat juga penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, dan bersih. Tentunya kami juga akan mengawasi. Semoga dengan upaya ini, masyarakat dapat merubah perilakunya membuang sampah sembarangan,” tutupnya. (Tim Media)


