Judi online di Indonesia kini kian marak.
Terkait hal itu, pemerintah pusat membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menjadi Ketua Satgas Judi Online.
Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pj Bupati Dani Ramdan menerbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online dan Judi Konvensional Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda tanggal 8 Juli 2024.
Edaran ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, Direksi BUMD, dan seluruh jajaran ASN Kabupaten Bekasi.
Isi SE melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terlibat perjudian.
Dani memerintahkan agar Inspektorat Daerah dan Satuan Pengawasan Intern BUMD melimpahkan penanganan kasus judi kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai perundang-undangan.
Diperintahkan juga agar Inspektorat Daerah dan Satuan Pengawasan Intern BUMD, membentuk tim internal melaksanakan penanganan kasus judi.
Kemudian, bagi yang terlibat judi, Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin sesuai aturan. (tim media)