Guna menghentikan dan antisipasi perundungan di lingkungan sekolah, Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk tim satuan tugas khusus. Satgas yang dimaksud adalah Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di sekolah-sekolah Kabupaten Bekasi.
Nantinya, TPPK ini ditugaskan berdasarkan Peraturan Bupati, sebagai aksi nyata dari Pemkab Bekasi, dalam hal ini Dinas Pendidikan, melakukan pencegahan dan penanganan kasus perundungan.
“Satgas TPPK dibentuk sebagai upaya antisipasi kasus perundungan di sekolah,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Rabu (4/10/2023).
Dani telah menginstruksikan Disdik Kabupaten Bekasi untuk menyusun Perbup tersebut. Dalam waktu dekat, Perbup tersebut akan diterbitkan sehingga Satgas TPPK sudah dapat bertugas.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan kekerasan pelajar di Cibarusah sempat viral di media sosial. Aparat berwajib telah turun tangan mengusut kasus perundungan tersebut. Sedangkan, Pemkab Bekasi menginstruksikan Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi untuk menangani korban perundungan. (tim media)