Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (kejari) Bekasi, akan melakukan penagihan pembayaran rekening air terhadap pelanggan yang menunggak. Penagihan Itu, merupakan bagian kerjasama yang sudah dilakukan sejak 2006 lalu. Tahun 2014 ini, PDAM telah menyerahkan 150 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk melakukan penagihan.
Pemberian SKK ini, dilakukan bagi pelanggan yang sudah lama menunggak pembayaran tagihan air dan tagihannya diatas RP 1 juta. Penyerahan 150 SKK itu, dilangsungkan di kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi antara Direktur Utama, Usep Rahman Salim S.Sos, MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Enen Saribanon SH, MH, Selasa (4/2).
Saat ini ungkap Direktur Utama PDAM Usep Rahman Salim, ada sekitar 30.000 dari 182.000 pelanggan air bersih hingga saat ini menunggak pembayaran tagihan pemakaian air. Mereka tercatat sebagai pelanggan non aktif. Terhadap pelanggan tersebut, tindakan tegas berupa pencabutan aliran air terpaksa dilakukan karena tindakan membayar kewajibannya sudah berbulan-bulan, bahkan ada yang sudah beberapa tahun.
Upaya maksimal untuk menagih tunggakan rekening pelanggan tersebut sudah dilakukan, tetapi tidak berhasil. Sementara tunggakan rekening menjadi piutang yang harus ditagih. Diharapkan, kejaksaan dapat melakukan penagihan sehingga pelanggan yang selama ini menunggak pembayaran rekening pemakaian air, dapat melunasinya.
Kajari Bekasi, Enen Saribanon dalam kesempatan itu mengatakan, pemberian 150 SKK untuk menagih tunggakan pembayaran rekening kepada pelanggan PDAM, bukan hanya kali ini saja. Kerjasama tersebut sudah dilakukan sejak 2006. Untuk tahun 2013 lalu saja tambah enen, dari 133 SKK yang diberikan PDAM kepada pihaknya, telah berhasil menagih tunggakan rekening pelanggan sekitar Rp 50 juta.
Sebagai pengacara negara, kejaksaan dapat melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PDAM untuk menagih tunggakan rekening pelanggan, dan melakukan bantuan hukum lainnya.