Warga Jakarta dilarang mengambil air tanah mulai 2030. Hal ini ditegaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono saat mengikuti acara Penandatanganan Fasilitas Kredit antara PT Air Bersih Jakarta dengan Sindikasi Kreditur dari Lembaga Perbankan dan Institusi Keuangan.
Basuki mengatakan, melalui penandatanganan tersebut mampu mendukung pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di sisi hulu dan hilir. Dengan begitu masyarakat di Jakarta pada tahun 2030 sudah 100 persen mendapatkan akses air perpipaan.
“Kalau semua proyek SPAM ini sudah bisa kita selesaikan sesuai timeline dan bisa men-supply warga DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, pemerintah bisa menyampaikan kepada untuk stop pakai air tanah,” kata Basuki, Selasa (21/2/2023).
Menurut Basuki larangan pengambilan air tanah merupakan upaya pemerintah dalam mengerem penurunan muka tanah yang terjadi cukup signifikan beberapa tahun ke belakang.
Untuk menyelesaikan tantangan tersebut, diperlukan peningkatan pelayanan perpipaan air minum yang saat ini cakupan pelayanannya masih 65 persen. Dibutuhkan pasokan air sebesar 31.875 liter per detik pada 2030 untuk mencapai cakupan pelayanan air minum perpipaan 100 persen.
(Sumber: okezone)