Penjabat Bupati Bekasi Jawa Barat Dani Ramdan menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengkaji secara akademis terkait perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi menjadi Perusahaan Umum Daerah.
“Iya benar sesuai PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa status PDAM harus diubah menjadi Perumda. Mudah-mudahan kajian akademisnya selesai satu atau dua bulan ini. Kami targetkan sebelum Mei 2023, sudah menjadi Perumda”, ujar Dani, Selasa (7/2/2023), usai penandatanganan serah terima tiga wilayah pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi.
Dani mengakui, perubahan status itu selama ini terganjal adanya kepemilikan ganda atas PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkab dan Pemkot Bekasi. Sekarang secara resmi sudah ada pengakhiran kerja sama pengelolaan dan kepemilikan PDAM antara dua pemerintah daerah per 8 Desember 2022. Maka baru sekarang dapat memproses perubahan status dari PDAM menjadi Perumda.
Ia juga mengakui, jika Pemkab Bekasi sejak lima tahun tidak ada Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi. Baru dalam APBD 2023, penyertaan modal pemerintah daerah kembali ada untuk meningkatkan pelayanan dan cakupan air bersih kepada masyarakat. (tim media)