Plt Wali Kota Bekasi Ajak ASN Laporkan SPT

Aparatur Sipil Negara wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Di Kota Bekasi, Plt Wali Kota Tri Adhianto, memberi contoh bagi aparaturnya. Ia pun, langsung melaporkan SPT nya, Senin (7/3/2022).

Bertempat di lobbi Gedung Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondokgede, dan KPP Madya Kota Bekasi menggelar acara jemput bola pelaporan SPT.

Sasarannya ialah para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Tri pun mengajak aparaturnya memanfaatkan pelayananan ini karena tidak perlu repot datang ke kantor pajak. Pelayananan ini akan berlangsung 7-11 Maret 2022 dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Bekasi.

Adapun syarat melapor SPT ialah mempunyai NPWP dan membawa bukti potong pajak 1721 A1/A2 yang diberikan bendahara di setiap tempat kerja mereka. Pelayanan pajak sudah modern, sehingga dipermudah dengan cara online yakni dengan e-filing pada laman www.pajak.go.id di mana masyarakat bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara mandiri dimana saja dan kapan saja. (tim media)