Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadwalkan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Senin, 6 September 2021.
“Kalau sudah memenuhi persyaratan, akan dilakukan pembelajaran tatap muka pekan depan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi pihak sekolah antara lain mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid secara tertulis, melakukan penyemprotan dengan disinfektan di ruang kelas, mengatur tempat duduk siswa dengan jarak 1,5 meter, wajib menggunakan masker selama PTM berlangsung, penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, peserta didik harus diantar jemput oleh orang tua atau wali murid.
Durasi kegiatan belajar SD dan SMP hanya dua jam dengan jumlah murid per kelas maksimal 50 persen untuk PTM Kabupaten Bekasi ini. (tim media)