Menteri Dalam Negeri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Dani Ramdan melanjutkan tugas Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang wafat sepekan lalu akibat Covid-19.
Penunjukkan Pj Bupati Bekasi ini dituangkan dalam Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 21 Juli 2021.
“Mengangkat saudara Dr. H. Dani Ramdan, MT, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat PBD Jabar sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi keputusan yang bertanda Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu.
Pelantikan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dijadwalkan digelar virtual Kamis (22/7/2021) siang ini. (tim media)