Pemerintah Kabupaten Bekasi mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pembuangan sampah di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Pasalnya, lahan tersebut bukan tempat pembuangan akhir sementara dan tidak memiliki izin sebagai TPA resmi.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tengah menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah liar tersebut.
“Petugas kami sedang menelusuri siapa aktor di balik pembuangan sampah ini,” ujar Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid, Jumat (5/2/2021).
Dia menjelaskan, tumpukan sampah tersebut berada di lahan Perum Jasa Tirta II, yang dapat mempersempit lebar Kali CBL.
“Ada dugaan, berbagai pihak dengan sengaja menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah,” katanya.
(Sumber: Antara)