BEKASI- Salah satu kebutuhan dasar masyarakat, adalah air. Ketersediaan air bersih/minum, harus dipenuhi dan menjadi kewajiban negara.
Karena itu, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melanjutkan keberhasilan pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs), khususnya sektor air minum dan sanitasi.
Kemudian oleh Pemerintah Indonesia, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang ditandai dengan meluncurkan program agenda nasional Akses Universal Air Minum dan Sanitasi tahun 2019.
Mengawal program tersebut, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memprioritaskan program dan anggaran daerah untuk pembangunan layanan air minum dan sanitasi.
Pada Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pelayanan air minum dan sanitasi merupakan kewenangan daerah, dan menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dalam rangka melayani kebutuhan air minum, pemerintah mendirikan Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016. BPPSPAM ini, dibawah Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
BPPSPAM, ditugaskan untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemda meningkatkan penyelengaraan SPAM yang diselengarakan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD) berupa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai penyelenggara SPAM.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2016, BPPSPAM menyelenggarakan berbagai fungsi diantaranya penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Guna pemenuhan kebutuhan air minum secara berlanjut kepada masyarakat yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019, maka untuk mewujudkan itu, pemerintah melakukan percepatan pencapaian universal akses aman air minum 100 persen tahun 2019.
Sesuai amanat pasal 37 peraturan pemerintah (PP) 122 tentang sistem penyediaan air minum (SPAM), maka BPPSPAM merupakan revitalisasi dari badan pendukung pengembangan sistem penyediaan air minum yang sudah ada sebelumnya.
Pemda Wajib Majukan PDAM
Menyimak penjelasan di atas, maka penyediaan air minum, bukanlah tanggungjawab semata Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM sebagai badan usaha milik pemerintah daerah, hanya sebagai pelaksana atau operator, mengingat PDAM adalah milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Jadi, setiap pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota, wajib menjamin ketersediaan air bagi warga masyarakatnya, dan penyelanggara di lapangan adalah PDAM sebagai BUMD.
Maka, pada umumnya, setiap Pemerintah Daerah di Kabupaten dan Kota, selalu menyertakan modal ke PDAM dalam penyelenggaraan SPAM sesuai kemampuan keuangan daerah.
Untuk mempercepat peningkatan cakupan pelayanan, manajemen PDAM mencari alternatif pembiayaan selain dana bersumber dari APBN/APBD, dapat melakukan pinjaman perbankan, dan atau menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
BUMD sebagai pelayan publik, sesuai Undang-undang (UU) 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka PDAM harus memberikan pelayanan yang maksimal dan baik bagi masyarakat khususnya pelanggan.
Terkait capaian terget SDGs 2019, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan cakupan pelayanan. Saat ini, kapasitas produksi air bersih tercatat 3.085 liter per detik (l/dtk) dari hasil Instalasi Pengolahan Air (IPA), ditambah pembelian air curah hasil kerjasama beberapa badan usaha swasta atau pihak ketiga (investasi) 1.850 l/dtk.
Tahun 2020, manajemen PDAM ini menargetkan jumlah sambungan langganan (SL) menjadi 342.169 hingga 400.000 SL dengan kapasitas terpasang, dan jumlah kapasitas produksi air bersih 4.115 liter perdetik. Maka, khusus di wilayah Kabupaten Bekasi ditergetkan tahun 2020, setidaknya 70 sampai 80 persen jumlah masyarakatnya sudah terlayani air bersih.
Capaian itu, tentu belum maksimal atau sesuai terget SDGs mengingat pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Bekasi setiap tahun rata-rata 4,13 persen. Maka, tahun 2022, ditaksir penduduk Kabupaten Bekasi 4,5 juta jiwa, dan hampir sama dengan Kota Bekasi.
Maka, dalam memaksimalkan pelayanan, PDAM Tirta Bhagasasi yang saat ini memiliki pelanggan terbesar di Jawa Barat, telah menyusun Business Plan (BP) 2019 sampai 2023. Kerjasama dengan badan usaha swasta atau pihak ketiga. Kerjasama Pihak Ketiga itu wajib dilakukan mengingat keterbatasan penyertaan modal dari pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM.
Demikian perbincangan Independensi dengan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, beberapa waktu lalu terkait upaya yang dilakukan pihaknya bersama Pemkot dan Pemkab Bekasi, dalam peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat. (jonder sihotang)
Sumber : independensi