Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD menandatangani kesepakatan atas evaluasi Gubernur Jawa Barat mengenai Raperda Perubahan APBD 2026 serta Ranperbup Penjabaran Perubahan APBD. Evaluasi ini menyoroti kedisiplinan jadwal sebagai aspek kunci perbaikan penyusunan anggaran di masa mendatang.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menekankan pentingnya mempersiapkan tahapan penganggaran secara lebih matang agar tidak melampaui batas waktu. Menurutnya, proses pembahasan yang terburu-buru berpotensi mengganggu optimalisasi penyerapan anggaran. Selain evaluasi waktu, terdapat pula koreksi pada besaran pendapatan daerah dari Rp7,8 triliun menjadi Rp7,7 triliun akibat adanya alokasi sekitar Rp168,9 miliar yang gagal terserap.
“Hal terpenting adalah roda pemerintahan serta pelayanan publik tetap melaju tanpa hambatan. Catatan evaluasi ini kami jadikan pelajaran berharga demi memperkokoh perencanaan dan memaksimalkan hasil pembangunan,” ujar Asep.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menegaskan pentingnya memulai pembahasan APBD lebih awal, yakni sejak bulan Juli. Jika tahapan tersebut rampung pada akhir Agustus, distribusi alokasi dana dapat segera dilakukan sehingga pemerintah daerah memiliki durasi eksekusi program pembangunan yang lebih leluasa.
“Kami mendorong agar pembahasan sudah dimulai sejak Juli. Apabila tahapan tersebut berjalan tepat waktu, pada akhir Agustus alokasi anggaran sudah bisa didistribusikan, sehingga daerah mempunyai ruang waktu yang cukup dalam menjalankan program,” tutup Ade. (Tim Media)


