Pemkab Bekasi Evaluasi Bantuan Keuangan Parpol

Pemkab Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat, kini melakukan evaluasi penggunaan bantuan keuangan terhadap partai politik. Tujuannya, guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan ketertiban pengelolaan anggaran.

Evaluasi juga memastikan bantuan yang bersumber dari APBD dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Pada kali ini, evaluasi diikuti perwakilan 11 partai politik penerima bantuan keuangan, yakni Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang.

Dalam evaluasi, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Robet Suwandi menyebut, evaluasi merupakan bagian pembinaan agar pengelolaan bantuan tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Disebut, bantuan partai politik ini diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. (tim media)