Tahapan pengisian jabatan Bupati Bekasi definitif sisa masa jabatan 2025–2030 resmi dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mengumumkan pengusulan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, untuk ditetapkan sebagai bupati definitif dalam rapat paripurna di Cikarang Pusat, Jumat (16/10/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menjelaskan, status definitif Asep masih harus melewati verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Kementerian Dalam Negeri sebelum pelantikan resmi. Sedangkan pengisian posisi Wakil Bupati Bekasi baru akan diproses setelah Asep resmi dilantik. Mekanismenya dimulai dari pengusulan nama calon oleh bupati definitif, dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan di internal DPRD.
“Proses ini baru sebatas pengusulan. DPRD belum menetapkan secara final karena harus mengikuti prosedur tata kelola yang berlaku di tingkat provinsi dan Kemendagri,” ujar Ade.
Sementara, Asep Surya Atmaja meminta seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat menghormati tahapan transisi ini sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Ia menekankan bahwa proses administrasi pimpinan tidak boleh mengganggu stabilitas daerah maupun kualitas layanan publik.
“Roda pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan agenda pembangunan daerah harus tetap berjalan optimal secara berkesinambungan,” tegas Asep. (Tim Media)


